Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki regulasi ketat dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika mengatur bahwa pengguna narkotika dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pemerintah Indonesia memandang serius penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi muda dan tatanan sosial. Namun, tidak semua pengguna narkotika dianggap sebagai pelaku kriminal murni. Oleh karena itu, undang-undang memberikan pendekatan rehabilitatif selain penegakan hukum. Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif hukuman.
Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna, serta mengurangi hunian lembaga pemasyarakatan yang sering penuh oleh narapidana kasus narkotika. Pemerintah melibatkan berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNN dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Fokus utama tetap pada pemberantasan jaringan pengedar dan bandar.
Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, melindungi generasi muda, dan memberikan pemulihan yang lebih baik bagi korban penyalahgunaan zat terlarang. Pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif diharapkan dapat membantu pengguna narkoba untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.