Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi tersebut akan mencakup upaya pembinaan dan pembangunan karakter serta jati diri anggota. Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum. Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan jika anggotanya terlibat dalam tindakan kriminal. Dia juga mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum untuk memungkinkan tindakan sanksi yang cepat diambil.
Komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, telah ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ada lima orang dalam komplotan tersebut, dengan satu orang berstatus DPO. Para pelaku pemerasan tersebut, termasuk ketua dan sekjen ormas, ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok. Mereka meminta uang jatah ormas wilayah Bojongsari dari pedagang baru yang membuka usaha di sana, dengan mencekik dan menutup ‘rolling door’ toko korban. Korban akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp500 ribu karena takut.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa para pelaku pemerasan, termasuk M sebagai ketua dan AK alias W sebagai sekjen, telah berhasil ditangkap. Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota ormas agar tindakan hukum yang tepat dapat diambil. Semua proses hukum yang berjalan harus dihormati, karena tindak kriminal tidak terkait dengan hal-hal seperti etnis, agama, atau organisasi, tetapi pada perilaku manusia itu sendiri.