Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait dengan Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan didirikan kembali. Untuk memastikan hal ini, pengawasan dilakukan dengan melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, serta TNI-Polri. Posko-posko ormas ini telah diubah fungsinya menjadi Pos RW atau pos terpadu masyarakat. Rahmat Effendi Lubis, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap oknum ormas yang diamankan dalam operasi ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan pada 9-23 Mei 2025. Dalam operasi ini, sejumlah orang premanisme yang menggunakan kedok ormas berhasil ditangkap. Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS adalah beberapa ormas yang terlibat dalam operasi ini. Selain itu, sebanyak 1.801 atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik juga berhasil diamankan. Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa 130 Pos Ormas ilegal juga telah dibongkar karena melanggar hukum yang berlaku.
Langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada oknum ormas yang melakukan pelanggaran. Pembinaan dan penanganan terhadap anggota ormas yang terlibat akan menjadi fokus selanjutnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di DKI Jakarta.