Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar serius. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda DA, sedang dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo. Pasca unjuk rasa anarkis, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan dan penganiayaan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam kejadian tersebut.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa berinisial FT (31) serta beberapa pelaku aksi kekerasan seperti pembakaran ban, melawan petugas, dan menyiramkan bensin ke arah ban telah diidentifikasi. Barang bukti seperti ban, sepatu dinas, telepon seluler, dan mobil angkutan telah disita oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini telah diangkat ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai sejumlah pasal KUHP yang dikenakan kepada para tersangka. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi anarkis yang berlangsung.












