Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup. Hal ini dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vadel masuk ke ruang sidang pada pukul 16.30 WIB dan melepaskan rompi merahnya sebelum duduk di kursi persidangan. Wartawan yang ada di ruangan mencoba untuk mengabadikan momen tersebut, namun petugas keamanan meminta mereka keluar untuk menjaga kerahasiaan sidang. Vadel Badjideh sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus tersebut.
Informasi mengenai kasus Vadel Badjideh dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, dua Jaksa Penuntut Umum yang terlibat adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana kasus yang melibatkan Vadel Badjideh digelar pada Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan. Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan persetubuhan tersebut. Nikita telah membuat laporan terhadap Vadel, dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel menghadapi ancaman hukuman antara lima hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.