Polsek Pulogadung sedang menyelidiki aksi penarikan paksa sepeda motor oleh seorang penagih utang terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi tersebut telah menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet karena dianggap tidak manusiawi dan berbahaya. Meskipun korban belum membuat laporan resmi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan setelah video peristiwa tersebut tersebar luas.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya merupakan hal yang tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diingatkan bahwa mereka berhak menolak penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing.
Dia juga mengimbau para penagih utang untuk menjalankan tugas mereka dengan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. Polsek Pulogadung telah menyiapkan call center khusus untuk laporan terkait oknum debt collector yang bertindak semena-mena di jalan. Pihak kepolisian akan menindak tegas jika perbuatan serupa terulang di wilayah hukum mereka.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dan menjadi viral di media sosial Instagram @jakarta.infoo. Seorang ibu dengan dua anaknya menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh sekelompok penagih hutang (debt collector), yang kemudian memicu amarah warga sekitar. Warga turun tangan meminta agar penagih hutang tidak bertindak semena-mena di jalanan umum.












