Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G dan menyita sebanyak 35.143 butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menekankan komitmen untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras di wilayah tersebut. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di beberapa wilayah rawan dengan melibatkan 14 tersangka. Penangkapan tersebut melibatkan orang-orang dengan inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H, yang tersebar di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan yang seharusnya digunakan secara medis telah disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Kapolres Reynold menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya akan terus ditingkatkan baik secara represif maupun preventif. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Pelaku kejahatan narkotika dan obat berbahaya akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku, yaitu pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat percaya bahwa informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran barang tersebut.












