Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Pada Senin (13/7), Jakarta dihebohkan dengan sejumlah kejadian terkait keamanan, mulai dari kasus teror bom hingga penangkapan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku, dengan tujuan untuk memastikan kesehatan kejiwaan terduga teror bom, MY (34), yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
MY, terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, ketegasan hukum diharapkan dapat menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Identitas Pelaku Teror Bom Terkuak
Kepolisian telah berhasil mengantongi identitas dari pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15. Melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah, polisi dapat mengungkap identitas pelaku. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa identitas pelaku telah dikantongi sejak awal, dan penegakan hukum terhadap pelaku akan segera dilakukan secara tegas.
Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi ancaman bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa petugas kepolisian telah mengendalikan situasi dengan baik dan langkah-langkah pengamanan sudah dilakukan secara maksimal.
Terakhir, pihak Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku dugaan teror bom tersebut, yang diketahui berinisial MY. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku tersebut telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.












